Polres Karawang Polda Jawa Barat - Polsek Rengasdengklok terus berupaya menekan adanya peredaran minuman keras dan obat - obatan terlarang
Hal tersebut dibuktikan dengan melaksanakan Ops KRYD sasaran minuman keras dan obat - obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, Minggu Sore (28/07/2024) Pukul 17.00 WIB
Seperti yang dilakukan anggota piket fungsi unit Samapta Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar Aipda Audien Prasetyo Sidik bersama Bripka Arip Utomo, melakukan razia di beberapa kios jamu yang diduga menjual minuman keras dan obat - obatan terlarang
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP. Edwar Zulkarnain.S.I.K., S.H., M.H. Melalui Kapolsek Rengasdengklok Akp H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, Ops KRYD khususnya terhadap peredaran minuman keras rutin dilakukan jajaran Polsek Rengasdengklok
"Kami jajaran Polsek Rengasdengklok secara rutin melaksanakan Ops KRYD khususnya terhadap kios - kios jamu yang disinyalir menjual minuman keras dan obat - obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok", Ujar Kapolsek Rengasdengklok Akp Edi Karyadi,
Senin (29/07/2024)
Dijelaskan Kapolsek, bahwa kegiatan Ops KRYD kali ini anggota piket fungsi unit Samapta berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dari dua kios penjual jamu di lokasi berbeda
"Dalam kegiatan Ops KRYD anggota berhasil mengamankan 4 botol kecil minuman keras jenis arak dari kios jamu di dusun Sasak Desa Amansari dan kios jamu di Dusun Rengasjaya Desa Rengasdengklok Selatan Kec Rengasdengklok, selanjutnya barang bukti tersebut kami amankan di Mapolsek Rengasdengklok", jelasnya
Selanjutnya kepada kedua pemilik kios diberikan teguran serta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali minuman keras
"Kepada para pemilik kios jamu kami berikan teguran keras dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak menjual atau menyediakan minuman keras maupun obat - obatan terlarang", Tutupnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain